Desa
Kebonpedes, Dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Tahun
anggaran 2019, Badan
Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Kebonpedes Kecamatan Kebonpedes, menggelar
Musyawarah Desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa
Tahun 2019). Musdes tersebut di laksanakan di Aula Desa Kebonpedes yang diikuti
oleh lebih dari 50 orang peserta terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, Tim
pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa Kec. Kebonpedes, unsur BPD,
Pemerintah Desa, unsur lembaga kemasyarakatan desa, Karang Taruna Desa, perwakilan
kelompok usaha masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidik,
perwakilan perempuan, serta perwakilan pemuda.
Pimpinan musyawarah Desa mengajak kepada peserta untuk bisa mengikuti musyawarah dengan sebaik-baiknya. Pimpinan musyawarah juga menyampaikan, bahwa musyawarah Desa yang dilaksanakan dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa untuk penyusunan RKP Desa Tahun 2019, penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Dalam kesempatan yang sama pemerintah Desa dalam hal ini dibacakan oleh sekretaris Desa Bpk. Hasanudin pencermatan RPJMDes sebagai dasar BPD merumuskan program-program yang akan di rencanakan untuk di tuangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan rancangan RKPDes yang akan di verifikasi oleh tim perumus. Dan tim Penyusun.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKP Desa yaitu, menyepakati hasil Pencermatan RPJMDes dan usulan dari masing-masing masyarakat dari hasil penjaringan penjaringan di tingkat Dusun yang akan dijadikan bahan masukan pada Musrenbangdes selanjutnya.

