1. BABINSA (Bintara Pembina Desa)
Babinsa adalah aparat TNI AD yang bertugas membina teritorial di tingkat desa/kelurahan. Dalam menjalankan perannya sebagai mitra Kepala Desa Kebonpedes, Babinsa memiliki tugas dan fungsi berikut:
Tugas Babinsa
-
Melakukan pembinaan teritorial (Binter) untuk menciptakan ketahanan wilayah, meliputi pembinaan kewilayahan dan pemberdayaan masyarakat.
-
Mendukung penyelenggaraan pembangunan desa, terutama pada aspek keamanan, stabilitas, dan kesiapsiagaan.
-
Melaksanakan deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi kerawanan yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan wilayah.
-
Mendorong kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti gotong royong, kerja bakti, pembinaan pemuda, dan ketahanan pangan.
-
Membina kedisiplinan dan wawasan kebangsaan bagi masyarakat, pelajar, pemuda, serta Ormas di desa.
Fungsi Babinsa Sebagai Mitra Kepala Desa
-
Pendampingan program pembangunan desa, khususnya yang memerlukan pengamanan wilayah, termasuk program pemerintah pusat (seperti ketahanan pangan atau TMMD).
-
Koordinasi keamanan wilayah bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas.
-
Penguatan mitigasi bencana, pendampingan saat terjadi bencana alam, dan membantu evakuasi serta penanganan awal.
-
Penguatan persatuan masyarakat, memastikan tidak ada konflik sosial atau gangguan stabilitas.
2. BHABINKAMTIBMAS (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)
Bhabinkamtibmas adalah anggota Polri yang ditempatkan di desa untuk membina dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Tugas Bhabinkamtibmas
-
Melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan Kamtibmas di tingkat desa.
-
Melakukan problem solving terhadap permasalahan sosial, konflik kecil, dan perselisihan warga melalui pendekatan mediasi.
-
Memberikan penyuluhan hukum, seperti pencegahan kriminalitas, narkoba, kekerasan, dan keamanan lingkungan.
-
Melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
-
Turut menjaga kelancaran kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan pemerintahan desa.
Fungsi Bhabinkamtibmas sebagai Mitra Kepala Desa
-
Mendukung kepala desa dalam menjaga keamanan lingkungan, seperti ronda, siskamling, dan penanganan konflik.
-
Menjadi penghubung antara Polri dan pemerintah desa dalam penyampaian informasi dan kebijakan terkait keamanan.
-
Pendampingan administrasi terkait laporan keamanan, seperti data kriminalitas, potensi gangguan, atau kegiatan polisi di desa.
-
Mengawal kegiatan masyarakat agar aman, tertib, serta sesuai aturan hukum.
3. Kolaborasi Kepala Desa – Babinsa – Bhabinkamtibmas
Sebagai tiga pilar desa, Kepala Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas membangun sinergi dalam:
a. Keamanan dan ketertiban desa
-
Mencegah konflik dan menangani gangguan keamanan secara cepat.
-
Membina siskamling dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
b. Pembangunan desa
-
Pendampingan pada program pembangunan fisik dan nonfisik.
-
Mengawasi kegiatan masyarakat agar tetap tertib.
c. Pelayanan masyarakat
-
Mengawal kegiatan sosial, vaksinasi, bantuan sosial, dan program kesejahteraan.
-
Membangun komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan warga.
d. Penanganan darurat
-
Kerja sama dalam penanganan bencana, evakuasi, dan pemulihan.