Pemerintah Desa Kebonpedes telah merilis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Dokumen ini memuat rincian pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan warga.
1. Pendapatan Desa – Rp 2.147.912.700
Pendapatan desa berasal dari beberapa sumber utama:
-
Dana Desa (DD)
-
Alokasi Dana Desa (ADD)
-
Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah
-
Pendapatan Asli Desa (PAD)
-
Bantuan Keuangan Provinsi & Kabupaten
Total pendapatan ini menjadi modal dasar desa dalam menjalankan program-program strategis sepanjang tahun 2025.
2. Pembiayaan Desa
-
Penerimaan Pembiayaan: Rp 273.246.217
Berasal dari penyertaan modal BUM Desa. -
Belanja Desa: Rp 1.874.666.483
Dana ini digunakan untuk empat bidang utama yang telah ditetapkan dalam rencana kerja desa.
3. Rincian Belanja Desa
A. Bidang Pemerintahan Desa – Rp 835.805.016 (38,9%)
Fokus pada:
-
Penyelenggaraan pemerintahan desa
-
Operasional kantor desa
-
Insentif kader dan lembaga desa
-
Peningkatan layanan administrasi untuk masyarakat
Bidang ini mengutamakan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan melayani.
B. Bidang Pembangunan Desa – Rp 760.361.000 (35,4%)
Meliputi:
-
Pembangunan infrastruktur
-
Peningkatan sarana umum
-
Pembangunan jalan desa, saluran drainase, fasilitas umum lainnya
-
Penyediaan sarana pendukung kehidupan masyarakat
Bidang ini menjadi pilar utama dalam mendukung kemajuan fisik dan sarana publik desa.
C. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan – Rp 97.320.167 (4,5%)
Dialokasikan untuk:
-
Kegiatan kepemudaan
-
Pembinaan olahraga
-
Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan
-
Aktivitas sosial dan budaya warga
Fokus pada memperkuat kohesi sosial dan membangun karakter masyarakat desa.
