STRUKTUR BPD Desa Kebonpedes
STRUKTUR ORGANISASI BPD DESA KEBONPEDES
MASA PERPANJANGAN PERIODE 2024-2027
SK BUPATI SUKABUMI: 400.10.2.3/Kep.502-DPMD/2024
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dan Pembinaan Kemasyarakatan
Bidang Pembangunan Desa Dan
Pembangunan Masyarakat Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kebonpedes: Mitra Strategis Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Transparan &
Partisipatif
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kebonpedes merupakan lembaga penting yang memiliki peran strategis dalam
penyelenggaraan pemerintahan Desa Kebonpedes. Sebagai mitra pemerintah desa,
BPD menjadi wadah aspirasi masyarakat, penyeimbang kebijakan, sekaligus
pengawas pelaksanaan pemerintahan agar selalu berjalan transparan, akuntabel,
dan berpihak pada kepentingan warga.
Peran dan Fungsi BPD
Kebonpedes
BPD memiliki kedudukan yang kuat
berdasarkan Undang-Undang Desa, dengan fungsi utama antara lain:
1.Menampung dan Menyalurkan
Aspirasi Masyarakat
BPD menjadi jembatan antara
pemerintah desa dengan masyarakat. Setiap masukan, keluhan, maupun ide
pembangunan dari warga ditampung untuk kemudian dibahas bersama pemerintah desa
agar menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.
2. Membahas dan Menyepakati
Peraturan Desa
BPD berperan aktif dalam proses
penyusunan dan penyepakatan Peraturan Desa (Perdes). Semua kebijakan yang
menyangkut kehidupan masyarakat Desa Kebonpedes harus melalui mekanisme
pembahasan bersama antara Kepala Desa dan BPD.
3. Mengawasi Kinerja
Pemerintah Desa
Pengawasan dilakukan untuk
memastikan pembangunan dan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan.
BPD turut mengawasi pelaksanaan APBDes agar tidak terjadi penyimpangan dan
seluruh kegiatan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
4. Mendorong Partisipasi dan
Gotong Royong
Dalam berbagai kegiatan
pemerintahan maupun pembangunan, BPD Kebonpedes berupaya meningkatkan
partisipasi warga. Semangat kebersamaan dan gotong royong tetap menjadi ciri
utama dalam kehidupan desa.
Struktur Keanggotaan BPD
Kebonpedes
Anggota BPD dipilih berdasarkan
keterwakilan wilayah dan unsur masyarakat. Kepengurusan BPD dibagi ke dalam
beberapa posisi strategis seperti Ketua, Wakil, Sekretaris, serta anggota yang
masing-masing memiliki tugas sesuai bidangnya.
Komitmen BPD Kebonpedes
Melalui komunikasi yang terbuka,
kerja sama yang solid, dan pelayanan yang profesional, BPD Kebonpedes
berkomitmen untuk:
- Meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa
- Mendorong pemerintahan desa yang transparan dan
akuntabel
- Mendukung program pembangunan yang berkelanjutan
- Mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat
- Mewujudkan Desa Kebonpedes yang produktif, aman,
nyaman, transparan, edukatif, dan sejahtera
MASA PERPANJANGAN PERIODE 2024-2027
SK BUPATI SUKABUMI: 400.10.2.3/Kep.502-DPMD/2024



Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dan Pembinaan Kemasyarakatan



Bidang Pembangunan Desa Dan Pembangunan Masyarakat Desa



Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kebonpedes: Mitra Strategis Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Transparan &
Partisipatif
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kebonpedes merupakan lembaga penting yang memiliki peran strategis dalam
penyelenggaraan pemerintahan Desa Kebonpedes. Sebagai mitra pemerintah desa,
BPD menjadi wadah aspirasi masyarakat, penyeimbang kebijakan, sekaligus
pengawas pelaksanaan pemerintahan agar selalu berjalan transparan, akuntabel,
dan berpihak pada kepentingan warga.
Peran dan Fungsi BPD
Kebonpedes
BPD memiliki kedudukan yang kuat
berdasarkan Undang-Undang Desa, dengan fungsi utama antara lain:
1.Menampung dan Menyalurkan
Aspirasi Masyarakat
BPD menjadi jembatan antara
pemerintah desa dengan masyarakat. Setiap masukan, keluhan, maupun ide
pembangunan dari warga ditampung untuk kemudian dibahas bersama pemerintah desa
agar menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.
2. Membahas dan Menyepakati
Peraturan Desa
BPD berperan aktif dalam proses
penyusunan dan penyepakatan Peraturan Desa (Perdes). Semua kebijakan yang
menyangkut kehidupan masyarakat Desa Kebonpedes harus melalui mekanisme
pembahasan bersama antara Kepala Desa dan BPD.
3. Mengawasi Kinerja
Pemerintah Desa
Pengawasan dilakukan untuk
memastikan pembangunan dan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan.
BPD turut mengawasi pelaksanaan APBDes agar tidak terjadi penyimpangan dan
seluruh kegiatan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
4. Mendorong Partisipasi dan
Gotong Royong
Dalam berbagai kegiatan
pemerintahan maupun pembangunan, BPD Kebonpedes berupaya meningkatkan
partisipasi warga. Semangat kebersamaan dan gotong royong tetap menjadi ciri
utama dalam kehidupan desa.
Struktur Keanggotaan BPD
Kebonpedes
Anggota BPD dipilih berdasarkan
keterwakilan wilayah dan unsur masyarakat. Kepengurusan BPD dibagi ke dalam
beberapa posisi strategis seperti Ketua, Wakil, Sekretaris, serta anggota yang
masing-masing memiliki tugas sesuai bidangnya.
Komitmen BPD Kebonpedes
Melalui komunikasi yang terbuka,
kerja sama yang solid, dan pelayanan yang profesional, BPD Kebonpedes
berkomitmen untuk:
- Meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa
- Mendorong pemerintahan desa yang transparan dan
akuntabel
- Mendukung program pembangunan yang berkelanjutan
- Mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat
- Mewujudkan Desa Kebonpedes yang produktif, aman,
nyaman, transparan, edukatif, dan sejahtera
