AdSense

Posyandu Mawar VIII, Peningkatan Gizi Ibu dan Anak dan Penanggulangan Sampah

Posyandu merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang menjadi milik masyarakat dan menyatu dalam kehidupan dan budaya masyarakat. 
Posyandu berfungsi sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi 
dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat serta mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan Angka Kematian Balita (AKABA).








Hari ini TPPKK Desa Kebonpedes, Nia Kurniasih menghadiri kegiatan penimbangan bayi di Posyandu Mawar VIII. Selain penimbangan, kegiatan hari ini diisi pula dengan musyawarah mengenai Sosialisasi penanggulangan sampah dan sosialisasi Sensus Penduduk Online. Kades Posyandu Mawar VIII berencana akan menggerakan para kader dan ibu RT, ibu RW serta tokoh masyarakat untuk bersama menanggulangi sampah. Tidak hanya itu, rencana kegiatan ini akan di kolaburasikan dengan target pembayaran PBB dari pengelolaan sampah, agar Target Juni 2020 RW 8 Desa Kebonpedes lunas PBB.

Jumlah Posyandu di Desa Kebonpedes sebanyak 9 (sembilan) yang tersebar di seluruh ke RW an.
Kondisi tersebut memperlihatkan peran penting dari kader Posyandu sebagai garda 
terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat melalui Posyandu. Namun demikian, 
masih banyak kader yang belum memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai 
dalam melaksanakan tugasnya. Kader Posyandu sebaiknya mampu menjadi pengelola
Posyandu dengan baik karena merekalah yang paling memahami kondisi kebutuhan 
masyarakat di wilayahnya. Pengelola Posyandu merupakan orang yang dipilih, 
bersedia, mampu, dan memiliki waktu serta kepedulian terhadap pelayanan sosial 
dasar masyarakat. Oleh sebab itu, pelatihan bagi kader Posyandu merupakan salah 
satu upaya dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan kader Posyandu. 
Kegiatan pelatihan kader Posyandu ini dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat, 
Pemerintah Daerah, swasta maupun organisasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan,
dan unsur masyarakat luas termasuk dunia usaha.
Peran dan dukungan Pemerintah kepada Posyandu melalui Puskesmas dan Kelompok 
Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu sangat penting untuk memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan kesehatan masyarakat di Posyandu. Peningkatan 
kapasitas Posyandu pada skala desa/kelurahan akan mendukung percepatan 
pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif, yang merupakan salah satu target 
kinerja yang ingin dicapai dalam proses pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 
Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat 
yang sudah menjadi milik masyarakat serta menyatu dalam kehidupan dan budaya 
masyarakat. Posyandu, selain berfungsi sebagai wadah pemberdayaan masyarakat 
dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar 
sesama masyarakat, juga untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar.
Banyak masalah. Antara lain, kelengkapan sarana dan keterampilan kader yang belum 
memadai, dimana kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang dipilih, bersedia, 
mampu, dan memiliki waktu untuk mengelola kegiatan Posyandu.
Peran dan dukungan pemerintah kepada Posyandu melalui Puskesmas sangat penting 
untuk memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan kesehatan di Posyandu. Kegiatan 
Posyandu selama ini terlaksana dengan adanya peran masyarakat sebagai kader 
dengan bimbingan petugas kesehatan dan pihak lain terkait pemberdayaan masyarakat. Kader Posyandu sebaiknya mampu menjadi pengelola Posyandu karena 
merekalah yang paling memahami kondisi kebutuhan masyarakat
Sasaran
Sasaran Posyandu adalah seluruh masyarakat, terutama:
a. Bayi.
b. Anak balita.
c. Ibu hamil, ibu nifas, dan ibu menyusui.
d. Pasangan usia subur (PUS).
Fungsi
a. Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan 
keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat 
dalam rangka mempercepat penurunan AKI, AKB, dan AKBA.
b. Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama 
berkaitan dengan penurunan AKI, AKB, dan AKBA.
Pengorganisasian
a. Struktur organisasi
Struktur organisasi Posyandu ditetapkan oleh musyawarah masyarakat pada saat
pembentukan Posyandu. Struktur organisasi minimal terdiri dari ketua, sekretaris, 
dan
bendahara serta kader Posyandu yang merangkap sebagai anggota. Struktur 
organisasi bersifat fleksibel sehingga dapat dikembangkan sesuai dengan 
kebutuhan, kondisi, permasalahan, dan kemampuan sumber daya.
b. Pengelola Posyandu
Pengelola Posyandu adalah unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, 
organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga mitra 
pemerintah, dan dunia
usaha yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu dan kepedulian terhadap 
pelayanan sosial dasar masyarakat di Posyandu. Kriteria pengelola Posyandu 
antara lain:
1) sukarelawan dan tokoh masyarakat setempat,
2) memiliki semangat pengabdian, berinisiatif tinggi dan
mampu memotivasi masyarakat,
3) bersedia bekerja secara sukarela bersama
masyarakat.
c. Kader Posyandu
Kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu, dan memiliki 
waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela.
Tingkat perkembangan Posyandu
Tingkat perkembangan Posyandu dibedakan atas 4 tingkat sebagai berikut.
a. Posyandu pratama, adalah Posyandu yang belum mantap, yang ditandai oleh 
kegiatan bulanan Posyandu belum terlaksana secara rutin serta jumlah kader 
sangat terbatas yakni kurang dari 5 (lima) orang.
b. Posyandu madya, adalah Posyandu yang sudah dapatmelaksanakan kegiatan 
lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang 
atau lebih, tetapi cakupan kelima kegiatan utamanya masih rendah, yaitu kurang 
dari 50%.
c. Posyandu purnama, adalah Posyandu yang sudah dapat melaksanakan 
kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima 
orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu
menyelenggarakan program tambahan, serta telah memperoleh sumber 
pembiayaan dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat yang pesertanya 
masih terbatas yakni kurang dari 50% KK di wilayah kerja Posyandu.
d. Posyandu mandiri, adalah Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan 
lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang 
atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu
menyelenggarakan program tambahan, serta telah memperoleh sumber 
pembiayaan dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat yang pesertanya 
lebih dari 50% KK yang bertempat tinggal di wilayah kerja Posyandu
Kegiatan Posyandu
Kegiatan Posyandu terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pengembangan/pilihan. 
Secara garis besar, kegiatan Posyandu adalah sebagai berikut.
1. Kegiatan utama
a. Kesehatan ibu dan anak (KIA)
 1) Pelayanan untuk ibu hamil
 2) Pelayanan untuk ibu nifas dan menyusui
b. Keluarga berencana (KB)
Pelayanan KB di Posyandu yang dapat diberikan oleh kader adalah pemberian 
kondom dan pemberian pil ulangan. Jika ada tenaga kesehatan Puskesmas, 
dapat dilakukan
pelayanan suntikan KB dan konseling KB.
c. Imunisasi
Pelayanan imunisasi di Posyandu hanya dilaksanakan oleh petugas Puskesmas. 
Jenis imunisasi yang diberikan disesuaikan dengan program terhadap bayi dan 
ibu hamil.
d. Gizi
Pelayanan gizi di Posyandu adalah sebagai berikut.
1) Penimbangan berat badan.
2) Deteksi dini gangguan pertumbuhan.
3) Penyuluhan dan konseling gizi.
4) Pemberian makanan tambahan (PMT) lokal.
5) Suplementasi kapsul vitamin A dan tablet Fe.
e. Pencegahan dan penanggulangan diare
Pencegahan diare di Posyandu dilakukan dengan penyuluhan Perilaku Hidup 
Bersih dan Sehat (PHBS). Penanggulangan diare dilakukan dengan pemberian 
oralit. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, akan diberikan obat Zinc oleh 
petugas kesehatan.
Kegiatan pengembangan
Penambahan kegiatan baru sebaiknya dilakukan apabila 5 kegiatan utama telah 
dilaksanakan dengan baik dalam arti cakupannya di atas 50%, serta tersedia sumber 
daya yang mendukung.
Kegiatan pengembangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos 
Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang artinya adalah suatu upaya mensinergikan
berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat meliputi perbaikan kesehatan dan gizi, 
pendidikan dan perkembangan anak, peningkatan ekonomi keluarga, ketahanan 
pangan keluarga, dan kesejahteraan sosial.

Menuju Kebonpedes Pantes